Bahkan, beberapa pihak melayangkan kecaman, agar majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan tersebut.
Kekinian, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dokumen amicus curiae yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hati Harus Dihargai'.
Baca juga: Kapan Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Bharada E? Berikut Update Terbarunya
Dalam istilah latin, amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dalam keterangannya, Direktur ICJR Erasmus Napitupulu menilai tuntutan jaksa atas Bharada E tidak konsisten, hal itu didasari karena dalam poin meringankan tuntutan sudah menyebut Bharada E merupakan justice collaborator atau saksi pelaku dalam perkara tewasnya Brigadir J.
"Kami merasa tuntutan ini kurang konsisten. Bharada E sudah sampaikan jaksa dalam peringanannya adalah sebagai justice collaborator," kata Erasmus saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Bharada E sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Baca juga: Jelang Vonis Ferdy Sambo: Harapan Keluarga di Makassar hingga Penahanan Diperpanjang 30 Hari
Atas hal tersebut, majelis hakim PN Jakarta Selatan harus menjatuhkan putusan lebih ringan dibanding terdakwa lain untuk Bharada E.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," tukas Erasmus.
Dituntut 12 Tahun Bui
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Upaya Jaksa Pertahankan Tuntutan bagi Bharada E: Kami Menggali Penderitaan Brigadir J
Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.