Lebih lanjut, kata Erasmus pengajuan Richard Eliezer sebagai justice collaborator juga sudah sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Dengan hal ini, maka sudah seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan Richard Eliezer lebih ringan dibanding terdakwa lain.
"Berdasarkan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban, harusnya rewardnya adalah putusan ringan diantara pelaku lain," jelas Erasmus.
Untuk itu, pihaknya bersama lembaga Public Interest Lawyer Network (PILNET) dan ELSAM bakal mengirimkan amicus curiae untuk majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer.
Dalam istilah latin, sebuah produk hukum amicus curiae memiliki arti 'sahabat pengadilan' atau sebagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Adapun dokumen amicus curiaeĀ yang dikirim tersebut berjudul 'Kejujuran Hari Harus Dihargai'.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)