TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menandatangani perjanjian kerja sama untuk mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilu 2024.
Penandatanganan kerjasama ini juga untuk menekan angka pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.
"Dalam upaya mewujudkan efisiensi pengawasan netralitas Pegawai ASN, diperlukan kolaborasi yang aktif dan solid antara KASN dengan Bawaslu yang pada hari ini kita laksanakan”, kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam sambutannya, di Kantor Bawaslu RI, Selasa (31/2/2022).
Kerja sama antara KASN dan Bawaslu, tambah Agus, juga menjadi bentuk konkret dari komitmen dan soliditas untuk bersama-sama menjaga netralitas pegawai ASN baik tingkat pusat maupun daerah.
Terkait dengan pertukaran data dan informasi, KASN dan Bawaslu sepakat untuk mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (Siapnet).
Aplikasi tersebut memfasilitasi pengaduan pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan Bawaslu untuk kemudian diberikan kepada KASN.
Hal itu dilakukan demi meningkatkan akurasi dan validitas data dari aspek jumlah pelanggaran, jenis pelanggaran, kategori jabatan ASN terlapor, dan jumlah rekomendasi serta tindak lanjutnya.
Adapun langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu antara lain:
(1) menerbitkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 274 tentang Pedoman Pelaksanaan Pencegahan; (2) menerbitkan Surat bernomor 272/PM.00.00/K1/08/2022.
Baca juga: KASN: 40 Persen ASN Langgar Netralitas pada Masa Sebelum Kampanye
Untuk diketahui, berdasarkan data KASN, pelanggaran netralitas ASN berkurang pada Pilkada 2020.
Sementara itu pada tahun 2021 terdapat 2.034 laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 1.596 ASN atau 78,5 persen di antaranya terbukti melanggar netralitas.