Mengenal Elang Jawa
Elang Jawa merupakan satwa endemik Pulau Jawa.
Satwa ini merupakan salah satu jenis burung pemangsa (raptor) yang mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
Elang Jawa dilindungi oleh Undang-Undang serta telah ditetapkan sebagai simbol satwa langka nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 1993 karena kelangkaan dan kemiripannya dengan Garuda - Lambang Negara Indonesia.
Elang Jawa juga merupakan salah satu dari 25 jenis satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya.
Kegiatan yang dapat dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan populasi satwa tersebut antara lain melalui pembinaan habitat dan populasi, penanggulangan konflik, perlindungan dan pengamanan, penyadartahuan, rehabilitasi dan pelepasliaran.
KLHK menyatakan kerja sama program atau kegiatan yang terintegrasi dengan melibatkan para pihak baik konservasi in-situ maupun ex-situ.
Upaya penyelamatan dan konservasi Elang Jawa tidak hanya menjadi kewajiban dari pemerintah baik di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun kementerian lainnya, namun juga dari semua pihak baik sektor swasta, NGOs, dan masyarakat secara keseluruhan.
"Kita sebagai komunitas, pemerintah, dan swasta harus mendukung program pelepasliaran karena banyak faktor positif serta perlu diapresiasi oleh seluruh masyarakat karena merupakan bentuk kepedulian terhadap satwa langka di Indonesia," ujar Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan, yang turut hadir saat pelepasliaran.