Polda Metro Jaya akan Proses Kompol D
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, berjanji akan menindak tegas anggotanya soal dugaan perselingkuhan.
Fadil mengatakan, Kompol D sudah ditahan karena melanggar kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan."
"Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Polisi Ungkap Audi A6 Penabrak Selvi Bukan Milik Kompol D atau Nur, Masuk Iring-iringan Tanpa Izin
Sebelumnya, Kombes Trunoyudo menjelaskan, Kompol D telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) atas perbuatannya.
Hasil penyelidikan dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri yang saat ini tengah didalami oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ungkap Trunoyudo.
"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari Kompol D di Polda Metro Jaya," tambahnya.
Sebagai informasi, terungkapnya hubungan Nur dengan Kompol D ini buntut kasus tewasnya Selvi Amalia Nuraeni.
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur.
Ia meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Pada saat kejadian, Nur berada di dalam mobil Audi yang disopiri Sugeng.
Nur lalu muncul ke publik dan mengaku sebagai istri seorang perwira polisi.
Baca juga: Kompol D Mengaku Penumpang Audi A6 adalah Istri Siri, Polda Metro Jaya akan Proses Sesuai Kode Etik