Pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
9. Wawancara di kantor Imigrasi
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pemohon paspor tetap perlu membawa dokumen asli persyaratan permohonan paspor untuk diperlihatkan pada saat wawancara dengan petugas.
“Tetapi sekarang tidak untuk diinput datanya karena sudah melalui Aplikasi M-Paspor. Petugas hanya tinggal mengecek keabsahan dokumennya saja ketika wawancara. Jadi proses tatap muka di kantor imigrasi lebih singkat,” tuturnya.
Selain itu, kata Achmad, pemohon dapat menyampaikan kepada petugas apabila ingin paspor barunya dikirimkan via Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
(Tribunnews.com/Rifqah)