Laporan Wartawan Tribinnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan proyek tower Base Transceiver Station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Hingga kini tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa para saksi.
Totalnya sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Termasuk dari kalangan pejabat BAKTI dan Kominfo.
Namun sang Menkominfo yang juga bertindak sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek ini belum dipanggil untuk dimintai keterangan. Alasannya, tim penyidik masih menggali keterangan dari pihak-pihak selain menteri.
"Sementara ini kita masih mendalami penjelasan yang di luar menteri," ujar Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (3/2/2023).
Meski demikian, tim penyidik tak menutup peluang diperiksanya Menkominfo Johnny G Plate sebagai saksi dalam kasus ino.
"Johnny Plate dipanggil enggak harus tersangka ya enggak apa-apa. Kalau memang kebutuhannya manggil saksi, pasti akan kita panggil," katanya.
"Sepanjang memang kita butuhkan penjelasan menteri, pasti kita akan panggil," lanjutnya.
Peluang pemanggilan itu pun terbuka, sebab posisi Johnny G Plate sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan tower BTS.
"PA-nya menteri," ujar Prabowo.
Sebagai informasi, hingga kini sudah ada empat pejabat tinggi Kementerian Kominfo yang memenuhi panggilan Korps Adhyaksa untuk diperiksa.
Selasa (17/1/2023) lalu, tim penyidik telah memeriksa Inspektur Jenderal (Irjen), Doddy Setiyadi dan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Mira Tayyiba.
Kemudian pada Rabu (25/1/2023), Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pengerapan.
Baca juga: Adik Johnny G Plate Berpeluang Diperiksa Lagi Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo