Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat muda Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengungkap alasan dirinya bersikeras memperkarakan dugaan pengubahan terkait putusan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
Hal ini disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2023).
Zico mengaku tidak kenal dekat dengan hakim konstitusi Aswanto, meski dirinya sering bertemu ketika berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Secara personal enggak (kenal dekat). Di ruang sidang sering (bertemu) dulu, enggak pernah berhubungan,” kata Zico.
“Karena kan tidak etis kalau saya sama dia berhubungan, (karena berpotensi melanggar etika) enggak boleh,” lanjut dia.
Baca juga: Zico Berharap MKMK Transparan Usut Dugaan Pengubahan Putusan Hakim Aswanto
Di sisi lain, meski tak mengenal dekat Aswanto, namun Zico melihat bahwa sosok hakim konstitusi itu merupakan dari sembilan hakim yang objektif dalam melihat sebuah perkara, khususnya terkait UU Cipta Kerja.
Hal ini lah yang mendasarinya menyoroti betul dugaan pengubahan terkait putusan pencopotan hakim konstitusi Aswanto.
“Beliau objektif. Jadi dia salah satu dari 3-4 hakim yang objektif di MK. Nah itu mereka masih cukup objektif,” kata Zico.
“Kan ada 5, di uu ciptaker itu 5-4. 5 mengabulkan, 4 menolak. Aswanto ini masuk yang kelima itu. Jadi dia masih objektif. Objektif, jangan selalu salah, jangan selalu benar,” lanjut dia.
Seperti diketahui, sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya, Rabu (1/2/2023).
Laporan dibuat terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Zico diwakilkan tiga kuasa hukumnya, yakin Leon Maulana Mirza Pasha, Rustina Haryati, dan Angela Claresta Foekh.
"Hari ini kita baru saja membuat laporan polisi. Pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu," kata Leon kepada awak media ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.