Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J yakni Baiquni Wibowo membela diri soal penyalinan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Pembelaan itu disampaikannya dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2/2023).
Baiquni berdalih hanya ingin membantu para penyidik dengan memberikan rekaman CCTV kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat.
"Saya memiliki niat yang tulus membantu para penyidik dengan memberikan salinan rekaman CCTV tersebut," kata Baiquni dalam nota pembelaannya.
Baca juga: Sidang Pembelaan, Baiquni Wibowo Ingat Pesan Ayahnya yang Melarang Memeras Selama Jadi Anggota Polri
Diakui Baiquni, ia harus melawan rasa takut saat memberikan salinan CCTV karena mesti berhadapan dengan Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Walaupun saya harus melawan rasa takut saya untuk melawan kuasa seorang Kadiv Propam," ucapnya.
Dia tak mengira langkah yang dirinya lakukan justru berujung di meja hijau pengadilan.
Baiquni menyesal karena apa yang dilakukannya berimbas ke keluarga karena harus menanggung malu.
"Tetapi niat saya untuk membantu malah membuat saya sampai pada persidangan hari ini. Niat saya membantu penyidik malah membuat seluruh keluarga saya harus menanggung malu," ujarnya.
Pleidoi yang dibacakan ini merupakan upaya Baiquni membela diri dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Baiquni Wibowo bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Baiquni Wibowo terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.