News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hendra Kurniawan & Agus Tak Sampaikan Pleidoi Langsung, Kuasa Hukum: Kami Serahkan ke Majelis Hakim

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J, Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam perkara tewasnya Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tak membacakan nota pembelaan atau pleidoi secara langsung, dan memilih langsung menyerahkannya ke majelis hakim.

Hal itu diutarakan langsung oleh tim kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Mulanya, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Ahmad Suhel menanyakan soal ada atau tidaknya pleidoi dari kedua terdakwa usai tim kuasa hukum membacakan nota pembelaan secara langsung.

"Ada pembelaan pribadi dari masing-masing terdakwa?" tanya Hakim Suhel dalam persidangan.

"Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Terdakwa Agus Nurpatria sebenernya ada pembelaan pribadi akan tetapi dianggap dibacakan dan akan disampaikan langsung kepada yang mulia," kata Brian Pranenda.

"Ada di dalamnya?" tanya lagi majelis hakim.

"Ada," tukas Brian.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan pidana 3 tahun penjara dalam perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023), tim kuasa hukum Agus meminta agar majelis hakim memutus kliennya dibebaskan.

Sebab menurut kuasa hukum Agus Nurpatria, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakibatkan terganggunya sistem elektronik sebagaimana pasal yang dituntut.

Baca juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Hendra Kurniawan karena Salah Ketik Nama Kliennya Jadi Hendra Kusuma

"Membebaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum Agus Nurpatria dalam pleidoinya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Agus Nurpatria juga meminta agar nama baik kliennya dapat dipulihkan terlebih saat sudah terlibat dalam perkara tersebut.

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, hak-hak Agus Nurpatria Adi Purnama dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," tuturnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini