Padahal, menurut jaksa, Baiquni yang merupakan anggota kepolisian seharusnya mengetahui hal itu.
Sementara hal yang meringankan Baiquni adalah dirinya belum pernah dihukum, berterus terang, mengakui perbuatannya, dan memperlancar proses persidangan.
Kemudian, Baiquni merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil.
Selain Baiquni, lima terdakwa kasus obstruction of justice lainnya juga telah menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara.
Baca juga: Baiquni Wibowo Klaim Niat Tulus Bantu Penyidik, Malah Berujung Seluruh Keluarganya Menanggung Malu
Sementara terdakwa Chuck Putranto dituntut sama dengan Baiquni yaitu dua tahun penjara.
Sedangkan, Irwan Widyanto dan Arif Rachman Arifin dituntut satu tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi