News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Peras Polisi

Ahli Psikologi Forensik Soroti Tiga Persoalan Kasus Bripka Madih: Whistleblower Kerap Diserang Balik

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bripka Madih, anggota polisi yang mengaku diperas saat laporkan dugaan penyerobotan lahan. Menurut Ahli psikologi forensik Reza Indragiri, dalam kasus Bripka Madih ada tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi secara proporsional.

Bripka Madih diketahui bekerja di wilayah hukum Polres Jakarta Timur.

Ia adalah anggota Provos Polsek Jatinegara Jakarta.

Bripka Madih disebut-sebut sebagai polisi bermasalah.

Baca juga: Profil Bripka Madih, Anggota Polisi yang Mengaku Diperas saat Laporkan Kasus Penyerobotan Lahan

Ia bahkan sudah tiga kali diadukan masyarakat ke Propam Polda Metro Jaya.

Hal tersebut diaungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih dilaporkan istri pertamanya, SK, karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan pertama dilayangkan pada 2014 dan diproses hingga berujung pada putusan pelanggaran disiplin dalam sidang Kode Etik Profesi Polri tahun 2022.

"Istri sahnya atas nama SK sudah cerai pertama, terkait KDRT ini 2014 dan putusanya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," ujar Trunoyudo.

Bripka Madih kembali menikah untuk yang kedua kalinya dengan wanita berinisial SS.

SS juga melaporkan Madih dengan kasus yang sama, yakni KDRT, pada Agustus 2022.

Laporan tersebut diterima Polsek Pondok Gede dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 soal pelanggaran kode etik.

SS pun mempertanyakan tunjangan istri secara kedinasan.

Baca juga: Pengakuan Warga soal Sosok Bripka Madih: Arogan hingga Sering Lakukan Teror

Padahal Bripka Madih tidak melaporkan pernikahan yang kedua kalinya ke Korps Bhayangkara.

"Pada 22 agustus 2022 dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan."

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini