News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kejaksaan Agung Ajukan Blokir Rekening Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo). Tersangka baru ini berasal dari kalangan swasta, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Setelah ditetapkan tersangka, Kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap Mukti Ali pada Selasa (24/1/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengajukan blokir rekening para tersangka kasus korupsi base transceiver station pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BTS Kominfo).

Pengajuan blokir pun sudah dilayangkan kepada pihak bank terkait.

"Permintaan sudah ke bank-bank-nya itu," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (5/2/2023).

Tak hanya bagi para tersangka, blokir juga diajukan bagi rekening-rekening yang terindikasi ada aliran dana terkait kasus ini. Termasuk di antaranya istri para tersangka.

Baca juga: Dapat Fasilitas BAKTI Kominfo, Gregorius Alex Plate Dipastikan Bukan Staf Khusus Johnny G Plate

"Semua yang terindikasi. Kalau kita blokir, pasti terkait," ujar Prabowo.

Selain mengajukan blokir rekening, tim penyidik juga telah memeriksa istri para tersangka kasus ini.

Pemeriksaan itu bertujuan untuk menggali dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pokok.

"Kita melihat semuanya, aliran-aliran itu ke mana. Apakah ada potensi ke istri, ke anaknya, kan kita cek semua," katanya.

Hingga kini, tim penyidik tengah menginventarisir aset-aset yang dimiliki para tersangka dan istrinya.

"Kita masih inventarisir," ujarnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah memeriksa istri dari dua tersangka, yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.

Pemeriksaan istri Anang yang bernama Sakinah Juliani Utami dilakukan pada Rabu (25/1/2023).

Sementara pemeriksaan istri Galumbang yang bernama Nelfi dilakukan pada Selasa (31/1/2023).

Pemeriksaan ini disebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Dan melengkapi pemberkasan," ujarnya.

Dalam perkara ini, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah: Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini