Kemudian, Jubir PKS Pipin Sopian, Ketua DPP PKS Bidang Polhukam Al Muzzammil Yusuf, dan utusan Anies di tim kecil rencana Koalisi Perubahan.
Adapun syarat untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold yakni 20 persen jumlah kursi DPR dan 25 persen suara sah nasional Pemilu 2019.
Diketahui hasil Pemilu 2019 lalu, Nasdem mendapat suara sah nasional 9,05 persen, PKS mendapat 8,21 persen, dan Demokrat 7,77 persen.
Sehingga gabungan ketiga parpol memiliki total suara 25,03 persen.
Sementara perolehan kursi DPR ketiga parpol di Pemilu 2019 yakni Nasdem 59 kursi atau 10,26 persen, Demokrat 54 kursi atau 9,39 persen, dan PKS 50 kursi atau 8,70 persen. Sehingga ketiganya punya total jumlah kursi di DPR sebanyak 28,35 persen.
Baca juga: Eks Sekjen Partai NasDem Jawab Isu KIB Gabung NasDem, Sebut Tak Masuk Akal
Adapun pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Pilpres 2024 akan dibuka mulai 19 Oktober 2023 - 25 November 2023.