Kronologi Kasus
Sebagai informasi, seorang wanita muda berinisial NT dilaporkan ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur di kawasan Rawasari, Kota Jambi.
11 anak yang melapor tersebut terdiri dari sembilan laki-laki dan dua anak perempuan.
Dengan usia paling muda delapan hingga 15 tahun.
Para korban yang melapor didampingi langsung oleh sejumlah orangtua korban.
Diketahui, NT juga sering memaksa korban wanita untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan suaminya melakukan hubungan badan.
Salah satu orangtua korban, yakni Effendi mengatakan bahwa NT dan korban tinggal di satu kawasan yang sama.
NT diketahui juga memiliki rental Playstation di kediamannya.
Kemudian, saat para korban sedang asik bermain Playstation, NT menutup rumahnya dan memaksa para korban untuk menuruti hasratnya.
"Ini kami melapor ada 11 anak korban pelecehan seksusal," kata Effendi, saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023).
NT juga sering memaksa para korban anak laki-laki untuk menyentuh bagian tubuh hingga bagian intim lainnya.
Baca juga: Wanita Pelaku Pencabulan Anak di Jambi Sempat Putarbalikkan Fakta, Suami Syok Saat Tahu Sebenarnya
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh bagian tubuh si pelaku sendiri. Nah, kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata Effendi.
"Kalau korban cewek, hanya disuruh mengintip saat si pelaku dan suami sedang berhubungan suami istri."
"Suaminya tidak tahu, karena dia nyuruh korban mengintip dari luar, dengan membuka sedikit jendela. Memang korban sering dicekoki film dewasa," sebut Effendi.
Selain itu, NT juga sering menyentuh bagian kemaluan korban anak laki-laki dan memaksa untuk memenuhi hasratnya yang tidak wajar.
Kejadian tersebut, kata Effendi sudah berulang kali terjadi dan saat ini terungkap para korban melapor ke Mapolda Jambi.
(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)