TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga sopir taksi yang menjadi korban pembunuhan di Depok, Jundri R Betutu, mengatakan pelaku pembunuhan memang sudah merencanakan aksinya.
Pelaku yang tak lain adalah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88, Bripda Haris Sitanggang alias Bripda HS, diduga sudah merencanakan percobaan perampokan sejak, Jumat (20/1/2023) atau tiga hari sebelum kejadian.
"Jadi informasi yang kami peroleh bahwa pelaku ini memang sudah mempersiapkan mulai dari hari Jumat dia sudah mengintai."
"Kemudian baru lah klien kami ini, kemudian sudah ditakdirkan oleh Tuhan sehingga umurnya hanya di situ (meninggal dunia), begitu," kata Jundri di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2/2023) dikutip dari TribunJakarta.com.
Adapun motifnya, jelas Jundri, pelaku ingin merampas mobil korban, SRT (59).
"Motifnya yang pasti bahwa berdasarkan informasi penyidik disampaikan motifnya memang niat untuk mencuri kendaraan," jelas Jundri.
Baca juga: Cerita Istri Sopir Taksi yang Dibunuh Bripda HS, Kini Harus Gantikan sang Suami Cari Nafkah
Disampaikan Jundri, Bripda HS mulanya ingin menggunakan jasa taksi online dari kawasan Semanggi, Jakarta Selatan.
Namun Bripda HS sengaja tak ingin menggunakan aplikasi.
"Nah kemudian memang dia tidak mempunyai uang."
"Si pelaku ini memang sudah menyampaikan 'bang saya tidak punya uang, antarkan saya ke tempat tujuan'. Kira-kira begitu," ungkap Jundri.
"Ya sudah diantar lah (oleh klien saya) begitu. Tapi ternyata itu hanyalah modus untuk menghilangkan jejak dia," ujar Jundri.
Saat di dalam mobil, Bripda HS melakukan perampasan mobil milik SRT.
Baca juga: Nasib Bripda HS setelah Bunuh Sopir Taksi Online: akan Dipecat dari Polri, Terancam 15 Tahun Penjara
Namun, SRT melakukan perlawanan hingga membuat Bripda HS panik lantaran aksinya bakal terbongkar.
"Jadi karena dia melawan, kemudian si korban ini masih sadarkan diri."
"Dia berusaha untuk melempar itu si pelaku kemudian barang-barang (si pelaku) itu tertinggal."
"Makanya barang si pelaku itu masih tertinggal di dalam mobil," kata Jundri.
Adapun barang-barang Bripda HS yang tertinggal di mobil korban di antaranya Kartu Tanda Anggota (KTA) Densus 88, pisau, dan tas ransel.
"Iya termasuk kartunya identitas itu lah semuanya, sama dompetnya."
"Kemudian pisaunya, kemudian tas ransel, dan tasnya itu juga termasuk bukan tas ransel yang murah dalam keterangan ini ya, memang lumayan lah (harganya), begitu," ungkap Junri.
Alhasil, KTA Bripda HS yang tertinggal di mobil SRT menjadi petunjuk polisi untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.
Baca juga: Sosok Bripda HS, Anggota Densus 88 Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online, Polisi yang Bermasalah
Ditetapkan Jadi Tersangka
Atas kejadian itu, Polda Metro Jaya menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2/2023).
Saat ini, Trunoyudo mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Sopir Taksi Dibunuh Oknum Densus 88, Kebaikan Hati Beri Tumpangan Dibalas Tindakan Keji
Tak hanya itu, Bripda HS dipastikan bakal dipecat dari anggota Polri.
Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tak mentolerir berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya.
"Betul (Bripda HS bakal dipecat)," ujar Aswin, Rabu (8/2/2023).
lebih lanjut, kata Aswin, sidang kode etik dan profesi Polri terhadap Bripda HS masih akan disusun jadwalnya.
"Sedang berproses (pemecatan Bripda HS)," jelasnya.
(Tribunnews.com Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)(TribunJakarta.com/Siti Nawiroh)