TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Dalam pembacaan duplik ini, tim penasehat hukum membantah Jaksa bahwa Chuck Putranto sebagai pihak yang merusak DVR CCTV sehingga alat tersebut tak bisa digunakan kembali untuk melihat isi dari dokumen CCTV tersebut.
"Oleh sebab itu, tuduhan dirusaknya DVR CCTV dikarenakan tindakan Terdakwa adalah tuduhan yang tanpa disertai oleh bukti-bukti yang akurat (fitnah) dan tidak pernah menjadi fakta persidangan," jelas penasehat hukum.
Bantahan itu dikatakan juga sudah berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan tim Puslabfor yang menyebut tidak dapat mengetahui penyebab hingga siapa pelaku pengrusakan DVR CCTV tersebut.
"Disini terlihat jelas bahwa Jaksa Penuntut Umum sedang membangun kesimpulan yang berdasarkan pada asumsi dan berimajinasi semata, dikarenakan tidak didasarkan atas fakta-fakta persidangan," ucapnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Chuck Putranto Tak Penuhi Unsur UU ITE Sebagaimana Dakwaan Jaksa
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.