TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Chuck Putranto menjalani sidang pembacaan duplik terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2/2023).
Dalam pembacaan duplik ini, tim penasehat hukum membantah bahwa Chuck Putranto tidak menolak atau melawan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil DVR CCTV dari pos security komplek Polri Duren Tiga.
Penasehat hukum dengan tegas membantah pernyataan Jaksa tersebut meski saat menerima perintah dari Ferdy Sambo, Chuck Putranto menerima hal itu di ruang kerja Sambo di Divisi Propam dan menggunakan seragam dinas.
Namun saat itu Chuck Putranto sempat menolak perintah Sambo dengan menanyakan apakah yang diperintahkan itu boleh dilakukan.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa telah mencoba menolak (dengan menyatakan tidak apa-apa jendral dicopy dan liat isinya?)," ucapnya.
Namun pada saat itu, Chuck Putranto dikatakan penasehat hukum mendapat tekanan dari Ferdy Sambo untuk mengikuti perintahnya yakni mengganti DVR CCTV.
”Sudah lakukan saja jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya yang tanggung jawab, dan Terdakwa dengan kondisi takut dan tertekan menjawab 'siap jenderal,".
Berdasarkan fakta tersebut, panasehat hukum menilai bahwa Jaksa telah mengaburkan dan menolak fakta dan membangun opini yang tidak berdasarkan fakta pesidangan.
Anggapan pengaburan fakta oleh Jaksa, lantaran penasehat hukum menuding bahwa Jaksa menganggap Chuck Putranto tidak menolak atau melawan terhadap perintah Ferdy Sambo.
"Sehingga Jaksa Penuntut Umum sekali lagi masih menggunakan asumsi-asumsi dalam menguraikan kesalahan Terdakwa, yang tidak berdasarkan fakta-fakta," jelasnya.
Diketahui dalam kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Chuck Putranto dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Chuck Putranto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, JPU meyakini Chuck Putranto bersalah merintangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
JPU pun menyimpulkan bahwa Chuck Putranto terbukti melanggar Pasal 49 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Pihak Chuck Putranto Bantah Jaksa: Klien Kami Tidak Miliki Kehendak yang Sama dengan Ferdy Sambo
"Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengakibatkan sistem elektronik tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP," katanya.