News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Suara AKBP Dody Prawiranegara Meninggi saat Perintahkan Anak Buahhya Pindahkan Sabu

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/2/2023). AKBP Dody Prawiranegara sempat meminta barang bukti 41 kilogram sabu dipindahkan ke ruang kerjanya.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara sempat meminta barang bukti 41 kilogram sabu dipindahkan ke ruang kerjanya.

Saat memerintahkan pemindahan sabu itu, AKBP Dody disebut seperti bertensi suara tinggi. Sebab, perintah tersebut dilontarkan dengan suara yang meninggi.

Meningginya nada Dody itu karena menjawab ucapan Kasi Propamnya yang tidak setuju barang bukti sabu dipindahkan dari command center.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Perintahkan Anak Buah Pindahkan Barang Bukti Sabu ke Sudut Ruang Kerjanya

"Disampaikan Kasi Propam kalau di sini tidak aman pak. Lebih bagusnya dikembalikan lagi ke gedung command center karena di sana pengamanan oleh anggota saya, anggota Propam," ujar saksi Sapri yang merupakan Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (8/2/2023).

"Lalu Pak Kapolres waktu itu menyampaikan, 'siapa bilang ruang saya tidak aman. Kemudian tensinya agak tinggi'," lanjutnya.

Kemudian Dody meyakinkan bahwa ruangannya aman dengan mengatakan tak sembarang orang bisa masuk.

"Disampaikan oleh bapak Kapolres: ruang saya siapapun tidak boleh masuk. Pak waka (Wakapolres) saja masuk ke ruang saya harus izin saya," ujar Sapri.

Pada akhirnya barang bukti sabu itu dipindahkan ke ruang kerja Dody untuk pengecekan menjelang pemusnahan.

Totalnya ada dua peti yang dipindahkan. Masing-masing terdiri dari 18 bungkus.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Sempat Tawarkan AKBP Dody Prawiranegara Angkut Narkoba Pakai Pesawat

"Dihitung, satu peti isi 18 bungkus, satu lagi 18 bungkus. Totalnya 36 bungkus," kata Sapri.

Setelah dilakukan penghitungan, barang bukti tersebut disimpan di tempat tersembunyi, tepatnya di sudut ruang kerja Dody.

"Disimpan di sudut. Ditutup dengan meja bar di Ruang Kapolres. Jadi kalau kita masuk, peti itu tidak nampak," ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini AKBP Dody didakwa karena hendak menjual 5 kilogram sabu kepada Linda Pujiastuti.

5 kilogram sabu yang hendak dijual kepada Linda iu merupakan barang bukti kasus narkoba yang diungkap oleh Polres Bukittinggi.

Sabu itu ditukar AKBP Dody dengan tawas melalui Syamsul Ma'arif alias Arif.

Penukaran itu berdasarkan perintah Teddy Minahasa yang disampaikan ke Dody setelah press release pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi pada 21 Mei 2022.

Baca juga: Kronologi Irjen Teddy Minahasa Jual Barang Bukti Narkoba, Beri Kode ke AKBP Dody Mainkan Ya Mas

Melalui pesan whatsapp, Teddy memerintahkan Dody untuk menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

"Dilaksanakan secara aman atau setidak-tidaknya dilepas secara bertahap," kata jaksa penuntut umum membacakan perintah Teddy kepada Dody dalam sidang perdana pada Rabu (1/2/2023).

Kemudian Dody menemui Arif untuk membahas perintah tersebut.

Takut atasannya murka, Dody pun memerintahkan Arif untuk mencari 5 kilogram tawas.

"Selanjutnya saksi Syamsul Maarif menyanggupi permintaan dari Terdakwa dan akan mencari tawas seberat 5.000 gram," kata jaksa penuntut umum.

Arif kemudian berhasil memperoleh tawas dari sebuah platform online shop ternama.

Tawas itu dibawanya ke ruang kerja Dody di Mapolres Bukittinggi pada 14 Juni 2022.

"Serta saksi Syamsul Maarif juga membawa linggis kecil," kata JPU.

AKBP Dody kemudian keluar dari ruang kerjanya sebentar untuk membiarkan Syamsul menukar barang bukti sabu dengan tawas.

"Dan setelah terdakwa kembali ke ruang kerja Kapolres Bukit Tinggi, sebagian barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5.000 gram yang berada di dalam peti sudah ditukar oleh saksi Syamsul Maarif dengan tawas."

Akibat perbuatannya ini, AKBP Dody Prawiranegara duduk di kursi pesakitan dan didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini