TRIBUNNEWS.COM - Toilet merupakan fasilitas sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.
Toilet di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 5 tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, toilet di tempat kerja harus memenuhi standar yang ada.
Mulai dari penempatan toilet, perlengkapan hingga ukuran toilet.
Penempatan toilet harus terpisah antara laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.
Ukuran minimal ruang toilet di tempat kerja yakni: panjang 80 cm, lebar 155 cm, tinggi 220 cm, dan lebar pintu 70 cm.
Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Terkait Bentrok Ormas di Bekasi
Toilet di tempat kerja harus:
1. Bersih dan tidak menimbulkan bau
2. Tidak ada lalat, nyamuk atau serangga yang lainnya
3. Tersedia air bersih
4. Dilengkapi dengan pintu
5. Dibersihkan setiap hari secara periodik
6. Memiliki penerangan yang cukup
7. Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik
8. Dapat digunakan selama jam kerja
9. Memiliki sirkulasi udara yang baik
Minimalnya, toilet di tempat kerja harus ada fasilitas:
1. Jamban
2. Air bersih yang cukup
3. Alat pembilas
4. Tempat sampah
5. Tempat cuci tangan
6. Sabun
Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan toliet di tempat kerja, maka rasio kebutuhan jamban dengan jumlah tenaga kerja dalam satu waktu kerja diatur sebagai berikut:
a. 1 - 15 orang: 1 jamban
b. 16 - 30 orang: 2 jamban
c. 31 - 45 orang: 3 jamban
d. 46 - 60 orang: 4 jamban
e. 61 - 80 orang: 5 jamban
f. 81 - 100 orang: 6 jamban
Setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban.
Jika toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan.
(Tribunnews.com, Widya)