News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Toilet di Tempat Kerja: Penempatan, Perlengkapan hingga Ukuran

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Toilet di tempat kerja harus memenuhi aturan yang tertuang dalam Permenaker No 5 tahun 2018. Apa saja aturannya?

TRIBUNNEWS.COM - Toilet merupakan fasilitas sanitasi tempat buang air besar, buang air kecil, tempat cuci tangan dan/atau muka.

Toilet di tempat kerja diatur melalui Permenaker Nomor 5 tahun 2018.

Dalam aturan tersebut, toilet di tempat kerja harus memenuhi standar yang ada.

Mulai dari penempatan toilet, perlengkapan hingga ukuran toilet.

Penempatan toilet harus terpisah antara laki-laki, perempuan, dan penyandang cacat, serta diberikan tanda yang jelas.

Ukuran minimal ruang toilet di tempat kerja yakni: panjang 80 cm, lebar 155 cm, tinggi 220 cm, dan lebar pintu 70 cm.

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Orang Terkait Bentrok Ormas di Bekasi

Toilet di tempat kerja harus:

1. Bersih dan tidak menimbulkan bau

2. Tidak ada lalat, nyamuk atau serangga yang lainnya

3. Tersedia air bersih

4. Dilengkapi dengan pintu

5. Dibersihkan setiap hari secara periodik

6. Memiliki penerangan yang cukup

7. Tersedia saluran pembuangan air yang mengalir dengan baik

8. Dapat digunakan selama jam kerja

9. Memiliki sirkulasi udara yang baik

Minimalnya, toilet di tempat kerja harus ada fasilitas:

1. Jamban

2. Air bersih yang cukup

3. Alat pembilas

4. Tempat sampah

5. Tempat cuci tangan

6. Sabun

Untuk menjamin kecukupan atas kebutuhan toliet di tempat kerja, maka rasio kebutuhan jamban dengan jumlah tenaga kerja dalam satu waktu kerja diatur sebagai berikut:

a. 1 - 15 orang: 1 jamban

b. 16 - 30 orang: 2 jamban

c. 31 - 45 orang: 3 jamban

d. 46 - 60 orang: 4 jamban

e. 61 - 80 orang: 5 jamban

f. 81 - 100 orang: 6 jamban

Setiap penambahan 40 orang ditambahkan 1 jamban.

Jika toilet laki-laki menyediakan fasilitas peturasan, jumlah jamban tidak boleh kurang dari 2/3 (dua pertiga) jumlah jamban yang dipersyaratkan.

(Tribunnews.com, Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini