News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jangan Bingung, Orangtua Perlu Tahu Bentuk Kekerasan Seksual Pada Anak

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah relawan membawa poster saat penandatanganan petisi perlindungan anak dalam kegiatan car free day (CFD) di kawasan Thamrin, Jakarta, Minggu (8/1/2023). Penandatanganan petisi ini untuk mendorong agar hak-hak anak dapat dipenuhi oleh orang tua dan meminta kasus kekerasan seksual kepada anak atau wanita tidak diselesaikan secara restorative justice. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Selain itu juga memanfaatkan seorang anak untuk kepentingan seksual orang lain dengan mendapatkan bayaran. 

Sedangkan perlakukan salah seksual, adanya ancaman, tindakan fisik berupa seksual. 

Baik paksaan atau di bawah kondisi tidak setara. 

"Misalnya dilakukan guru terhadap murid, dilakukan ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan," katanya. 

Sedangkan tindakan seksual yang tidak diinginkan bisa berupa verbal, fisik atau gestur yang bersifat seksual.

Sehingga menyebabkan pelanggaran atau mempermalukan pihak lainnya.

"Jadi bentuk kekerasan seksual itu tidak hanya bentuk pemerkosaan, sodomi, inses," pungkasnya. 

Kekerasan seksual bisa beruapa bujukan, rayuan, menstimulasi seksual, perabaan dan eksploitasi komersial.

Selain itu penggunaan gambaran visual serta audivisual terkait pornografi juga termasuk kekerasan seksual. 

Begitu pun dengan prostitusi serta pernikahan paksa pada anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini