Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai bahwa tidak masuk akal jika terdakwa Putri Candrawathi tidak mengetahui eksekusi Brigadir J di Duren Tiga.
Hal itu diungkapkan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan saat membacakan analisa fakta terhadap vonis Putri Candrawathi, dalam sidang, Senin (13/2/2023).
"Menimbang bahwa di sisi lain terdakwa tidak mengetahui peristiwa apa yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga karena sedang tidur di dalam kamar, mendengar suara tembakan dan hanya menangis, serta tidak mencari tahu apa yang terjadi adalah tidak masuk akal," kata Majelis Hakim di persidangan.
Kemudian Majelis Hakim melanjutkan apalagi saudara telah menyampaikan cerita bohong menyampaikan skenario setelah almarhum Brigadir J meninggal.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf
"Hal itu justru menunjukkan bahwa sebaliknya pengetahuan terdakwa atas apa yang telah dikehendaki telah tercapai karena dengan datangnya Ferdy Sambo setelah rombongan terdakwa sampai di rumah dinas Duren Tiga. Serta beberapa kali tembakan oleh saksi Richard Eliezer dan Ferdy Sambo tentu suaranya sangat keras apa lagi pintu rumah lantai dua dan satu telah ditutup saksi Kuat lebih dahulu," lanjut Majelis Hakim.
Mejelis Hakim melanjutkan tidaklah mungkin orang normal bereaksi tidak berusaha mencari tahu apa yang terjadi mendengar suara tembakan tersebut.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.
Baca juga: Fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Tak Ada Hal Meringankan, Lebih Berat dari Tuntutan JPU