News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Irjen Pol Teddy Minahasa Dipanggil 'My Jenderal' oleh Gembong Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Pol Teddy Minahasa dalam persidangan Senin (13/2/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa memiliki nama panggilan khusus yang disematkan oleh seorang gembong narkoba. Nama panggilan itu ialah "My Jenderal."

Fakta itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus peredaran narkoba pada Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menggali fakta-fakta mengenai penyitaan ponsel milik Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, gembong narkoba yang juga menjadi terdakwa dalan kasus ini.

"Apakah saudara ada melihat isi percakapan whatsapp antara saudara Linda dengan sosok yang bernama "My Jenderal?" tanya jaksa penuntut umum kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tri Hamdani di dalam persidangan.

"Ada," jawab Tri.

Dijelaskan Tri bahwa pada awalnya Linda enggan buka suara.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, dia membeberkan bahwa My Jenderal adalah Irjen Pol Teddy Minahasa.

"Jadi awalnya dia tidak mengatakan, tapi setelah diinterogasi mendalam dia mengatakan bahwa My Jenderal itu adalah Irjen Pol Teddy Minahasa," ujar Tri.

Dalam percakapan whatsapp Linda dengan My Jenderalnya, tertera permintaan Teddy untuk dicarikan pembeli sabu.

Namun permintaan Teddy itu didahului laporan Linda bahwa dirinya hendak bertolak ke Brunei Darussalam.

"Whatsapp Linda itu yang pertama pada tanggal 23 Juni. Kalau tidak salah Linda menyapa dan mengatakan bahwa pingin ke Brunei dan menyampaikan niat itu ke Irjen Pol Teddy Minahasa," kata Tri.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Sayangnya, jawaban-jawaban Teddy banyak yang terhapus.

Namun, ada satu kalimat yang masih bisa terbaca karena direply oleh Linda.

"Di handphone Linda di-reply. Jadi yang bahasa Jawa Timuran 'Iki ono 5 kilo. Golekno lawan.'"

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini