News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim: Pengamanan Senjata Api Yosua Diketahui dan Dikehendaki Putri Candrawathi

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa pengamanan senjata api (senpi) jenis HS-9 milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J diketahui dan dikehendaki oleh Putri Candrawathi.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Adapun pengamanan senjata api itu dilakukan oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal saat masih berada di rumah pribadi Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 8 Juli 2022.

Lalu, senjata api Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM dengan nomor B 1 MAH. Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakan di samping kursi depan. 

Baca juga: Senjata Api Sopir Fortuner Perusak Brio Kuning di Jakarta Selatan Hanya Mainan, Beli di Toko Online

"Dihubungkan dengan perintah terdakwa kepada saksi Richard Eliezer setelah sampai di rumah Saguling Jakarta sehingga saksi Richard Eliezer membawa senjata laras panjang Stayr ke lantai 3," ujar Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selanjutnya, kata Alimin, Bharada E diperintahkan Putri Candrawathi untuk menyimpan senpi itu di lemari senjata yang terletak di kamar pribadi Putri Candrawathi serta suaminya Ferdy Sambo yang letaknya ditentukan oleh terdakwa.

"Dihubungkan pula dengan ketika Ferdy Sambo mempertanyakan keberadaan senjata HS milik Yosua kepada saksi Richard Eliezer di lantai 3 rumah Saguling dapat diketahui saksi Ricky Rizal telah menyampaikan kepada terdakwa bahwa senjata HS milik korban Yosua telah saksi Ricky Rizal amankan," jelas Alimin.

Berikutnya, Alimin menuturkan Putri Candrawathi telah meneruskan kebaradaan senjata Brigadir J kepada Ferdy Sambo. Dengan kata lain, senpi itu tidak lagi berada di kekuasaan Yosua.

"Mengingat pertanyaan Ferdy Sambo mengenai keberadaan senjata HS milik korban Yosua kepada saksi Richard Eliezer menunjukkan Ferdy Sambo sudah mendapatkan info pasti senjata HS tidak berada lagi dalam kekuasaan korban Yosua," ungkap dia.

Oleh karena itu, Alimin menambahkan bahwa Putri Candrawathi dinilai mengetahui dan menghendaki adanya pengamanan senjata api milik Brigadir J. Hal itu diperkuat seusai Putri Candrawathi sempat menghubungi Ferdy Sambo.

"Keberadaan terdakwa dalam mobil yang berbeda dengan Yosua termasuk pengamanan senjata HS milik korban Yosua memang telah diketahui dan dikehendaki terdakwa. Apalagi sebelumnya terdakwa menghubungkan Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022 dan dini hari dari Magelang dan meminta Ferdy Sambo agar apa yang diceritakannya tidak diberitahukan kepada adc yang lain karena korban Yosua badannya besar dan memiliki senjata," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo berupa pidana hukuman mati," jelasnya.

Tak hanya itu, Wahyu menyatakan Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. 

Dalam kasus ini, Sambo terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu, Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini