Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat menyatakan pihaknya terharu mendengar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis hukuman berat dalam kasus kematian anaknya.
Menurutnya, vonis tersebut menunjukkan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.
"Kita sangat terharu bahwa keadilan nyata ada di negara kita," ujar Samuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Vonis Mati Ferdy Sambo & 20 Tahun Putri Candrawathi Ungkap Apa yang Terjadi di Kamar Rumah Magelang
Ia menyampaikan vonis tersebut menunjukkan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur dalam tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.
"Jangan merasa puas atau tidak ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum pasal 340," jelas Samuel.
Lebih lanjut, Samuel menyatakan bahwa pihak keluarga besar Yosua di Jambi pun menyambut positif mengenai vonis tersebut.
"Sama seperti kami, merasa mendapat keadilan dari majelis hakim di pengadilan negeri jakarta selatan, atas perpanjangan Tuhan bagi majelis hakim," tukasnya.
Baca juga: Pil Pahit bagi Ferdy Sambo, Divonis Mati 4 Hari setelah Hari Ulang Tahunnya yang ke-50
Putri Candrawathi Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap terdakwa tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi divonis hukuman pidana 20 tahun penjara.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca juga: Ferdy Sambo Kepalkan Tangan dan Berdiri Tegap saat Divonis Hukuman Mati oleh Majelis Hakim