"Apapun bentuk kesalahannya ayah tetaplah ayah untuk anaknya.... semangat kak...," tulis warganet lainnya.
"semangattt kaaa," tulis warganet.
Diketahui, Trisha Eungelica Sambo merupakan anak sulung dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan istrinya terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya Ferdy Sambo dan Putri telah mendapatkan vonis dari hakim.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).
Baca juga: Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara
Sementara Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.
Hukuman yang dijatuhkan hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumya, yakni 8 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)
Simak artikel lainnya terkait Polisi Tembak Polisi