News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, sang Anak Unggah Video Lawas Ayahnya, Tulis Ucapan untuk Orangtua

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Putri sulung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica mengunggah video lawas sang ayah setelah vonis hakim diberikan untuk orangtuanya.

"Apapun bentuk kesalahannya ayah tetaplah ayah untuk anaknya.... semangat kak...," tulis warganet lainnya.

"semangattt kaaa," tulis warganet.

Diketahui, Trisha Eungelica Sambo merupakan anak sulung dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dan istrinya terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Setelah melalui berbagai proses persidangan, akhirnya Ferdy Sambo dan Putri telah mendapatkan vonis dari hakim.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sedangkan Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putri Ferdy Sambo, Trisha Eungelica, mengunggah video lawas di akun Instagram pribadinya, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar akun Instagram @trisha_eungelica's)

Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang vonis atau putusan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

Vonis hukuman terhadap Ferdy Sambo ini diketahui lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa.

"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak menyebabkan sistem elektronik tidak bekerja secara bersama-sama."

"Menjatuhkan pidana mati," kata hakim dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara 

Sementara Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara oleh hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim juga lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumya, yakni 8 tahun penjara. 

"Mengadili menyatakan Putri Candrawathi terbukti sah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, Senin.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Simak artikel lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini