News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hakim Sebut Isolasi Mandiri Hanya Alasan Putri Candrawathi Untuk Giring Yosua ke Lokasi Pembunuhan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J karena dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan isolasi mandiri hanya alasan Putri Candrawarhi untuk menggiring Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).

Hakim Anggota PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menjelaskan dalil Putri Candrawathi yang menyatakan sudah kebiasaan keluarga untuk isolasi mandiri seusai ke luar kota dinilai tak sesuai dengan fakta persidangan.

Pasalnya, Morgan menyatakan bahwa asisten pribadi Putri Candrawathi, Susi tak ikut melakukan isolasi mandiri di Duren Tiga yang menjadi lokasi pembunuhan Yosua.

"Menimbang bahwa kalaulah sudah kebiasaan keluarga Putri Candrawathi serta rombongan yang mengikutinya jika datang dari luar kota harus isolasi. Faktanya, Susi justru tidur dan tidak ikut berangkat," ujar Morgan saat membacakan analisa fakta dalam persidangan.

Karena itu, Morgan menuturkan bahwa alasan Putri Candrawathi yang menyatakan isolasi mandiri hanya alasan semata untuk memastikan Brigadir J menuju rumah dinas Duren Tiga.

Baca juga: Breaking News: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Dengan begitu, kata Morgan, nantinya rencana untuk mengeksekusi Yosua dapat terlaksana dengan sempurna.

"Untuk itu, alasan Putri Candrawathi isolasi hanyalah alasan semata dari Putri Candrawathi sebagai upaya mengarahkan dan memastikan korban Yosua Hutabarat ikut berangkat ke rumah duren tiga agar apa yang disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi, terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang dihadiri Putri Candrawathi terlaksana yaitu untuk menghilangkan nyawa korban Yosua Hutabarat," tukasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, setidaknya ada lima orang terdakwa yang dijerat, mereka yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beserta istri Putri Candrawathi; mantan ajudan Ferdy Sambo yakni Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga Ferdy Sambo yakni Kuat Ma'ruf.

Terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, majelis hakim telah menjatuhkan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (13/2/2023) kemarin.

Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara sang istri divonis pidana 20 tahun.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sehingga menewaskan nyawa Brigadir J.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, keduanya bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, untuk Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya,"kata majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup.

Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini