TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa ada rangkaian perbuatan atau tindakan tersebut, terdakwa mempunyai ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya, selanjutnya tenggang waktu yang ada harusnya digunakan terdakwa untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua," ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa Ricky Rizal justru tak melakukan itu semua. Dia malah mendukung rencana Sambo untuk merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.
"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," jelasnya.
Dengan demikan, kata Wahyu, hal itu menunjukan hilangnya Yosua telah dipertimbangkan Ricky Rizal dengan tenang. Dalam kasus ini, Ricky Rizal terlibat di dalamnya.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.
Peran Ricky Rizal