TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal sejatinya memiliki waktu untuk mencegah adanya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkap oleh Hakim Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
"Menimbang bahwa ada rangkaian perbuatan atau tindakan tersebut, terdakwa mempunyai ruang waktu antara munculnya maksud membunuh korban dengan pelaksanaanya, selanjutnya tenggang waktu yang ada harusnya digunakan terdakwa untuk mencegah, membatalkan hilangnya nyawa korban Yosua," ujar Wahyu.
Wahyu menuturkan bahwa Ricky Rizal justru tak melakukan itu semua. Dia malah mendukung rencana Sambo untuk merealisasikan rencana pembunuhan Yosua.
"Tetapi hal ini tidak dilakukan, tetapi justru terdakwa melakukan tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan di atas untuk mendukung merealisasikan rencana tersebut," jelasnya.
Dengan demikan, kata Wahyu, hal itu menunjukan hilangnya Yosua telah dipertimbangkan Ricky Rizal dengan tenang. Dalam kasus ini, Ricky Rizal terlibat di dalamnya.
"Oleh karenanya penghilangan nyawa korban Yosua telah direncanakan terlebih dahulu dan terdakwa terlibat di dalamnya. Menimbang bahwa, dari uraian pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat unsur ketiga telah terbukti secara hukum," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun penjara dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso meyakini Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," ujar hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," tutur Hakim Wahyu.
Diketahui, putusan ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. Di mana, jaksa menuntut mantan ajudan Ferdy Sambo itu berupa pidana 8 tahun penjara.
Peran Ricky Rizal
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa Ricky Rizal bertugas mengawasi gerak-gerik hingga tutup jalan keluar Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di lokasi pembunuhan di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap oleh Hakim Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ricky Rizal atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Hakim Morgan menyampaikan bahwa kehadiran Ricky Rizal di lokasi pembunuhan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. Dia pun diminta mengajak Yosua ke Duren Tiga dengan alasan isolasi mandiri.
"Terdakwa memanggil Yosua atas suruhan saksi Ferdy Sambo hingga ikut ke Duren Tiga untuk ikut PCR padahal terdakwa sendiri tidak ikut PCR karena harus pulang ke Magelang," ujar Hakim Morgan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (14/2/2023).
Baca juga: Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Morgan menuturkan bahwa Ricky Rizal disebut bertugas dalam mengawasi gerak-gerik Brigadir selama di Duren Tiga atas perintah Ferdy Sambo.
"Di Duren Tiga mengawasi gerak-gerik korban Yosua Hutabarat yang berada di taman, memanggil korban Yosua Hutabarat atas suruhan saksi Ferdy Sambo melalui saksi Kuat Ma'ruf," ungkap Hakim Morgan.
Tak hanya itu, Morgan menambahkan Ricky Rizal bersama Kuat Maruf pun disebut menjadi pihak yang bakal menutup jalan keluar Brigadir J untuk tak keluar dari rumah di Duren Tiga.
"Bersama dengan Kuat Ma'ruf, korban Yosua dihadapkan ke saksi Ferdy Sambo, berdiri di lapisan kedua bersama-sama saksi Kuat Ma'ruf untuk menutup jalan keluar bagi korban Yosua Hutabarat," tukasnya.
Respons Ricky Rizal
Terdakwa kasus Ricky Rizal merespons keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Ricky, dirinya tidak pernah adanya niat ataupun adanya kehendak membunuh Brigadir J sebagaimana yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
"Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak melakukan," ujar Ricky Rizal seusai persidangan pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Selanjutnya, Ricky menyatakan pihaknya bakal menyerahkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis 13 tahun penjara tersebut kepada penasihat hukumnya.
"Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasehat hukum saya," tukasnya.