Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko mengaku tidak bisa memperkirakan vonis apa yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Perlu diketahui, Richard akan mendengarkan vonis yang akan dibacakan Majelis Hakim dalam kasus sidang pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atah Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) besok.
Kendati demikian, dirinya berharap agar Majelis Hakim konsisten dalam menegakkan hukum dalam kasus ini.
"Saya tidak bisa (prediksi), cuma berharap saja mudah-mudahan majelis hakim tetap konsisten di dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan hukum dan keadilan, berdasarkan tuntutan masyarakat, perkembangan rasa keadilan yang ada dalam masyarakat," kata Djoko, dalam tayangan Kompas TV, Selasa (14/2/2023).
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ada Selasa ini, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melaukan tindak pidana turut serta melakykan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.
Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengn pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.
Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.
Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada Senin kemarin.
Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Masa Depan dan Karier Polisi di Tangan Hakim, Ahli Psikologi Forensik Prediksi Vonis Richard Eliezer
Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.