Merespons Wayan, Margarito berpendapat bahwa KPK mengesampingkan prinsip-prinsip proses hukum yang baik, sehingga ada kekhawatiran merugikan orang-orang yang sebenarnya tidak bersalah, justru dipersalahkan karena ingin dinilai masyarakat menjalankan kinerja yang baik.
"Terkait nama baik yang tercemar karena proses hukum, suka atau tidak suka, penegakan hukum harus ditakar dengan prinsip-prinsip yang beres dulu. Jadi tidak boleh serampangan," kata dia
Namun KPK, melalui juru bicaranya Ali Fikri mengatakan hal tersebut adalah perkara teknis.
“Terkait kasus AW itu perkara teknis, dalam hal perbedaan pendapat itu hal biasa. Nanti di persidangan bisa dibuktikan,” kata Fikri.
KPK Bantah Ada 'Pesanan' Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait tuduhan bekerjasama dengan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
KPK dan Gatot dituduh sengaja mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Tuduhan dilayangkan tim penasihat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh, terdakwa dalam perkara ini.
"Kami menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa tersebut. Sebagai penegak hukum yang punya peran penting, namun narasi yang dibangunnya di luar konteks yuridis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).
Kendati demikian, Ali memastikan pihaknya tidak terpengaruh dengan pernyataan dari Pahrozi, penasihat hukum Irfan itu.
Ali memastikan penanganan perkara ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami tidak terpengaruh dengan tuduhan semacam itu. Hal ini sudah biasa, kami memastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tidak lepas dari aturan hukum yang harus ditegakkan dan semuanya dapat terukur dan diuji secara terbuka," sebut Ali.
Ali menyebut, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Irfan dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan dalam proses penyidikan.
Baca juga: KPK Bantah Ada Pesanan dari Jenderal Gatot Nurmantyo Usut Kasus Korupsi Helikopter AW-101
Menurutnya Irfan juga diberikan kesempatan membela di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
"Kami memberikan kesempatan yang sama pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara yuridis, namun bukan dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri," ujar Ali.