3. Menyarankan dan memberikan alternatif skema Divestasi yang paling sesuai;
4. Melakukan due diligence keuangan, penilaian, hukum, dan teknis yang didukung oleh pihak pendukung seperti penasihat hukum, auditor, penilai, ahli teknis, Penasihat Keuangan, Existing Financier dan lain-lain;
5. Menyusun materi pitching untuk klien potensial. Materi Pitching meliputi Financial Advisory, Pre-IPO Advisory, Credit Assessment, Feasibility Study, Merger & Acquisition (M&A), Divestasi dan lain-lain;
6. Melakukan uji tuntas keuangan, analisis keuangan, meninjau rencana bisnis & proyeksi keuangan, menyiapkan materi pra-pemasaran seperti informasi teaser/memo;
7. Melibatkan, menganalisis, merancang, dan melaksanakan rencana strategis M&A dan/atau divestasi;
8. Meninjau dan menentukan struktur utang dan mengembangkan skema penataan utang alternatif;
9. Menyarankan struktur kesepakatan alternatif seperti jadwal, tenor, kupon, harga penawaran, PE/PBV, dan lain-lain;
10. Menegosiasikan pengaturan dengan rekanan dan lakukan manajemen pemangku kepentingan;
11. Menyiapkan laporan harian.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)