"Dan oleh karena putusan pidana mati yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo tidak di ikuti dengan masa percobaan," ujarnya.
"Maka secara hukum tentunya ketentuan Pasal 100 dimaksud tidak dapat diterapkan terhadap diri terdakwa Ferdy Sambo, kecuali terdapat adanya putusan PT atau MA yang berkata lain," ujar Henry.
KY Pantau Keamanan Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Komisi Yudisial (KY) bakal mencermati eskalasi dari vonis pidana mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Karena itu, KY akan berkoordinasi dengan tim majelis hakim terkait situasi keamanan pascamemvonis mati Ferdy Sambo.
"KY akan mencermati eskalasinya, termasuk berkoordinasi dengan hakim yang menyidangkan perkara ini," ujar Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Miko mengatakan, jika dipandang adanya gangguan keamanan hakim, KY sebagai lembaga pengawasan kehakiman bisa melakukan advokasi terhadap tim majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana, yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Jika dipandang ada eskalasi yang berpotensi pada terganggunya keamanan hakim, KY bisa melakukan langkah advokasi hakim," katanya.
Kendati demikian, KY saat ini masih melakukan pemantauan setelah adanya vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Namun, sekali lagi, kita cermati dulu perkembangan yang ada," ujar Miko.
Sumber: Warta Kota