News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap di MA

Komisi Yudisial Terjunkan Tim untuk Pantau Sidang Hakim Agung di PN Tipikor Bandung

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Komisi Yudisial RI (KY) Miko Ginting.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk melakukan pemantauan di rangkaian persidangan terkait tindakan tangkap tangan dan penetapan tersangka di Mahkamah Agung (MA).

Seperti diketahui, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati menjalani sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

“Persidangan perdana terhadap Terdakwa Hakim Agung SD hari ini turut dihadiri Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Perilaku Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito beserta dengan Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi dan tim KY,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting lewat keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Miko mengatakan pemantauan oleh KY dilakukan untuk semua rangkaian perkara dan tidak terbatas pada terdakwa Hakim Agung SD.

Namun juga terhadap perkara dengan terdakwa hakim Yustisial ETP, beberapa staf MA, pemberi suap, dan perantara suap dengan latar belakang profesi advokat.

Baca juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Besok

Pemantauan di setiap agenda persidangan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan informasi guna melihat peristiwa ini secara utuh.

Bukan tidak mungkin dari pemantauan ini ditemukan informasi-informasi lain yang masuk dalam domain KY untuk ditindaklanjuti.

“KY sangat memahami soal kemandirian hakim dan peradilan. Pemantauan oleh KY justru dilakukan untuk mendukung kemandirian hakim dan peradilan dan tujuannya bukan semata dalam koridor pengawasan,” ucap Miko.

Ia menambahkan bahwa jika nantinya ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, maka akan diteruskan ke jalur pengawasan.

Namun, apabila ada dugaan perbuatan merendahkan kehormatan hakim, misalnya berupa intimidasi atau intervensi, maka akan ditindaklanjuti dengan advokasi hakim.

“Proses etik oleh KY terhadap terdakwa hakim, baik hakim agung maupun hakim yustisial, masih berjalan seiring dengan persidangan ini. Proses persidangan dan proses etik saling mendukung dan melengkapi,” tuturnya.

Untuk diketahui, Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Dengan kurs 1 dolar Singapura adalah Rp 11.396 maka nilainya lebih dari Rp 2,2 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang perdana kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (15/2/2023).

Dalam dakwaannya, Sudrajad Dimyati bersama panitera pengganti Elly Tri Pangestuti dan dua orang kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, menerima suap sebesar 200 ribu dolar Singapura dalam kurun Maret hingga Juni 2022.

Uang itu diperoleh dari pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang seluruhnya sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Theodorus Yosep Parera, Eko Suparno, Heryanto Tanak, dan Ivan Dwi Kusuma.

Padahal, diketahui atau patut diduga hadiah atau janji diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Wawan saat membacakan dakwaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini