News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Permintaan Maaf ke Keluarga Yosua Ringankan Vonis Richard Eliezer, Pengacara: Ini Sangat Berarti

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Ronny Talapessy (kanan) meninggalkan ruangan sidang usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E kali ini, pihak jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan total 12 saksi yang merupakan keluarga, pengacara, kekasih, dan kerabat mendiang Brigadir Yosua. TRIBUNNEWS/JEPRIMA

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu karena keluarga almarhum Brigadir J telah memaafkan kliennya.

Bahkan pemberian maaf dari keluarga almarhum pun telah dipertimbangkan pula oleh Majelis Hakim sebagai hal yang meringankan Richard.

Tentunya, kata Ronny, pemberian maaf ini sangat penting pada hasil vonis Majelis Hakim dalam sidang vonis kliennya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Dan juga kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer dan tadi masuk dalam putusan pertimbangan pengadilan, kami mengucapkan terima kasih, ini sangat berarti," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.

Selain itu, konsistensi Richard dalam memberikan keterangan dalam persidangan pun turut diapresiasi Hakim melalui vonis paling ringan yakni pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Konsisten Icad, kejujuran Icad dihargai dalam putusan pengadilan ini," jelas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Sedangkan pada Selasa kemarin, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Hakim Wahyu.

Oleh karena itu, mantan ajudan Ferdy Sambo itu pun dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun," tegas Hakim Wahyu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini