News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

2 Pertimbangan Ini Jadi Acuan Hakim dalam Sidang Kode Etik Bharada E, Tentukan Nasibnya di Polri

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Tribunnews/Jeprima. Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri.

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting menyampaikan kasus Ferdy Sambo bisa menjadi leading case atau panutan bagi kasus-kasus berikutnya jika Majelis Hakim memberikan vonis kepada Richard Eliezer dengan Hukum Progresif.

Hukum Progresif yang dimaksud adalah putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim nantinya akan memberikan dampak yang luar biasa bagi perubahan hukum di Indonesia.

"Khusus terhadap orang yang ingin mengungkapkan suatu kejahatan luar biasa yang sulit pembuktiannya," ungkap Ginting, Rabu (15/2/2023).

Jamin Ginting menjelaskan, Hukum Progresif tersebut adalah jika Majelis Hakim menghargai JC dengan putusannya.

"Apabila dia (hakim) menghargai JC ini luar biasa, dengan cara putusannya," kata Ginting.

Putusan yang dimaksud tersebut, kata Ginting terdapat dua kemungkinan dalam pandangan hakim.

Pertama, hakim mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian sebagai bentuk reward atas apa yang sudah ia lakukan dengan membuka fakta kasus di persidangan.

Baca juga: Tak Semua Setuju Hukuman Mati, Lembaga Berikut Tolak Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo

Kedua, jika hakim menganggap reward tersebut tidak harus mengembalikan ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman lebih ringan.

"Atau hakim menganggap, reward-nya itu tidak harus mengembalikan dia (Richard Eliezer) ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Ginting.

Kemudian, jika hakim memutuskan untuk mengembalikan Richard ke kepolisian, maka berarti hukuman yang akan dijatuhkan kepada Richard tidak boleh lebih dari dua tahun.

"Kalau dia (hakim) mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya itu tidak boleh lebih dari dua tahun."

"Karena syarat bisa diterima lagi di kepolisian, tidak boleh terpidana dengan pidana lebih dari dua tahun, itu syaratnya untuk bisa kembali ke kepolisian," ucap Ginting.

Daftar Vonis Hukuman 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Terdapat 2 pertimbangan yang dijadikan acuan dalam sidang kode etik terdakwa Richard Eliezer untuk menentukan kariernya di Polri. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo)

Lima terdakwa pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sudah selesai menjalani sidang vonis pada Senin (13/2/2023), Selasa (14/2/2023), dan Rabu (15/2/2023) lalu di PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini