News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Pesan Menyentuh Ibunda Richard Eliezer untuk Ibu Brigadir J: Saya Rasakan yang Ibu Rasakan

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang saat konferensi pers usai sidang vonis terhadap Richard Eliezer, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim dan lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta agar dihukum 12 tahun penjara.

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara, ibundanya yakni Rynecke Alma Pudihang pun menyampaikan pesan menyentuhnya untuk keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai seorang ibu, ia sangat memahami perasaan ibunda dan ayah dari Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat.

Begitu pula dengan seluruh keluarga besar orang yang telah ditembak oleh anaknya hingga tewas itu.

Rynecke mengucapkan terima kasih karena keluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf Richard dan memaafkannya.

"Kepada ibu Rosti, bapak Samuel, orang tua dari almarhum Yosua dan juga keluarga besar dari almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf dan sudah memberikan maaf kepada Icad," kata Rynecke, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Daftar Lembaga & Orang yang Tolak Vonis Mati Terhadap Ferdy Sambo: IPW hingga Amnesty International

Khususnya kepada Rosti, Rynecke mengaku sangat merasakan apa yang dialami perempuan yang berprofesi sebagai guru di Jambi itu.

"Terima kasih banyak kepada ibu Rosti, saya merasakan apa yang dirasakan ibu Rosti, kita semua sebagai ibu," jelas Rynecke.

Ia pun mendoakan orang tua, keluarga Brigadir J agar selalu diberikan kekuatan oleh Tuhan.

"Dan kiranya Tuhan memberikan kekuatan kepada ibu Rosti dan pak Samuel, juga anak-anak dan keluarga besar, dan juga PH dari almarhum Yosua, keluarga almarhum Yosua," tegas Rynecke.

Tidak hanya itu, Rynecke juga mengucapkan terima kasih kepada para Penasihat Hukum (PH) Brigadir J maupun keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak, Martin Simanjuntak dan Yonathan Baskoro.

"(PH) pak Martin (Simanjuntak), pak Kamarudin (Simanjuntak) serta pak Yonathan Baskoro, terima kasih banyak juga sudah mendukung Icad selama ini, terima kasih sudah mendoakan Icad, memberikan support dan memberikan maaf kepada Icad, terima kasih banyak untuk semua PH dari almarhum Yosua, Tuhan berkati kita semua," pungkas Rynecke.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Putusan ini jauh lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama 12 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan vonis pidana terhadap Richard Eliezer.  (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Polri Sebut Sudah Jadwalkan Sidang Etik Bharada Richard Eliezer

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini