News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Akankah Ferdy Sambo Bongkar Isi 'Buku Hitam' Setelah Divonis Hukuman Mati ?

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo selalu membawa buku hitam dalam berbagai kesempatan, seperti saat sidang perdana, Senin (17/10/2022) (kiri) dan sidang lanjutan, Kamis (20/10/2022) (kanan).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh majelis hakim dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) lalu.

Usai sidang vonis, Ferdy Sambo saat itu langsung mendekati Kuasa Hukumnya dan menyerahkan sebuah buku kecil berwarna hitam 'buku hitam'.

Buku yang selalu dipegang Ferdy Sambo saat bersidang itu diserahkan kepada penasihat hukumnya, Arman Hanis.

Hingga saat ini isi buku hitam Ferdy Sambo itu masih tetap misteri. 

Baca juga: Menanti Ferdy Sambo Bongkar Catatan di Buku Hitam yang Selalu Dibawa saat Sidang

Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com, Kamis (16/2/2023).

Penjelasan Kuasa Hukum

Beberapa waktu lalu, Arman Haris sempat membocorkan isi buku tersebut.

Arman tidak tahu pasti apakah Ferdy Sambo mencatat siapa-siapa saja anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik di buku tersebut.

“Saya tanya, apa sih isinya, bro? Ini sempat lihat-lihat, oh ternyata seluruh catatan beliau semenjak kombes sampai saat ini, sidang, eksepsi. Seluruh kegiatan apa yang dilakukan, apa yang dikerjakan. Itu isinya,” kata Arman di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022 lalu.

Meskipun tidak secara terperinci, dia mengatakan buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan saat menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Jabatan itu biasa diduduki oleh seorang polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Adapun sebelum diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Sambo memangku pangkat Inspektur Jenderal (Irjen) atau jenderal bintang dua Polri.

"Jadi kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," tuturnya.

Meski demikian, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Sambo turut mencatat anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini