News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa sempat diwarnai keributan.

Adu argumen terjadi di antara kedua pihak, yaitu penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

Setelahnya, Majelis Hakim melerai kedua pihak dengan mengetuk palu persidangan.

"Tidak perlu sampai bersitegang urat di leher. Suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Sebagai informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Semenjak ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 hingga menjadi terdakwa, dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya

Dalam dakwaan kasus ini Teddy disebut berperan dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini