News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Hotman Paris Adu Argumen dengan Jaksa Penuntut Umum di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Protes Sikap JPU

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hotman Paris saat membela kliennya Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/2/2023). Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa sempat diwarnai keributan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa sempat diwarnai keributan.

Keributan terjadi antara Hotman Paris sebagai penasihat hukum Teddy dengan jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, tim JPU melontarkan pertanyaan kepada saksi Fatulah Adi Pitra yang merupakan sahabat mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Irjen Pol Teddy Minahasa Suruh Saksi Konsisten Berikan Keterangan di Persidangan

Pertanyan yang dilontarkan itu berkaitan denan psikologis Fatulah saat diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

"Kemarin itu waktu di BAP, saudara itu tertekan karena penyidiknya meriksa jalan-jalan atau memang saudara terkena kasus tertekannya?" tanya jaksa penuntut umum kepada Fatulah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/2/2023).

Fatulah pun menjawab bahwa perasaan tertekan secara psikologis merupakan wajar bagi para saksi.

"Secara psikologis, masyarakat awam seperti kami saat dimintai keterangan seperti saat itu, otomatis," ujarnya.

Dari tanya jawab mengenai kondisi psikologis yang tertekan itu, Hotman Paris memberikan interupsi dengan nada meninggi.

Baca juga: AKBP Dody Prawiranegara Disebut Bawa Amplop Batik saat Temui Irjen Teddy Minahasa

Atas interupsi tersebut, jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim mencatatnya. Bahkan menyarankan agar Hotman Paris dikeluarkan dari persidangan.

"Mohon agar dicatat, Majelis. Kalau perlu dikeluarkan saja, Majelis," ujar jaksa.

Mendengar pernyatan demikian, Hotman Paris pun semakin tersulut emosinya.

"Mohon maaf Majelis, tapi perlakuan jaksa seperti ini. Saya protes," kata Hotman.

Selanjutnya ribut-ribut pun tak terhindarkan di ruang persidangan.

Adu argumen terjadi di antara kedua pihak, yaitu penasihat hukum dan jaksa penuntut umum.

Setelahnya, Majelis Hakim melerai kedua pihak dengan mengetuk palu persidangan.

"Tidak perlu sampai bersitegang urat di leher. Suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Sebagai informasi, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Semenjak ditetapkan tersangka pada Oktober 2022 hingga menjadi terdakwa, dirinya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terungkap Istilah Sabu Irjen Teddy Minahasa: Barang Super, Bintang Punya

Dalam dakwaan kasus ini Teddy disebut berperan dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini