Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota badan pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Amri Yusuf mengatakan bahwa tidak ada yang tahu bahwa pemerintah memberikan 'subsidi' untuk jamaah haji.
Menurut Amri subsidi tersebut dilakukan lewat ribuan petugas yang dipekerjakan dan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Orang tidak pernah tahu sebenarnya proses penyelenggaraan haji di Indonesia itu pemerintah itu ikut andil termasuk 'subsidi'. Subsidinya seperti apa? Pemerintah menyiapkan 4.000 lebih petugas berikut pengawasannya yang semua biayanya menggunakan APBN," kata Amri dalam diskusi BPIH yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023).
Amri mengatakan petugas tersebut tidak dibayarkan menggunakan dana haji dari para jamaah.
"Jadi tidak diambil dari dana haji jamaah yang dikelola oleh BPKH. Jadi kalau ada orang yang mengatakan pemerintah tidak ikut berikan subsidi menurut saya itu tidak benar," katanya.
Amri melanjutkan karena pada faktanya setiap tahun pemerintah menyiapkan 4.000 lebih petugas yang direkrut secara khusus.
Baca juga: BPKH Sebut Pengelolaan Haji Indonesia Tidak Mudah: 220 Ribu Jemaah, Setara Kuota Haji 20 Negara
Termasuk pengawasan yang biaya operasional didukung APBN.
"Saya kira ini hal yang harus kita pahami bersama betapa tidak mudahnya menyegerakan ibadah haji di Indonesia," ujarnya.
Menurut Amri jamaah haji Indonesia sekitar 220 ribu jamaah atau setara kuota haji dari 20 negara di dunia.
"Kompleksnya penyelanggaraan haji di Indonesia dibandingkan negara-negara lain. Indonesia adalah negara terbesar yang mengirimkan jamaah hajinya dibandingkan negara-negara lain. Setiap tahun kita dapat kuota kurang lebih 220 ribu orang. Jadi itu setara dengan jemah haji 20 negara," kata Amri.
Amri melanjutkan tidak mudah mengurus jemaah haji Indonesia.
Baca juga: BPKH: Penggunaan Nilai Manfaat Dana Haji Bakal Berkurang Secara Bertahap
Belum lagi tingkat pendidikan, budayanya yang sangat beragam dan prilakunya yang tidak sama.
"Kompleksitas yang kedua itu adalah proses penentuan biaya haji setiap tahun harus dirundingkan oleh Parlemen. Jadi pemerintah tidak serta merta menetapkan biaya haji tanpa persetujuan dari Parlemen," ujarnya.