Kelima terdakwa sudah mengetahui vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa terakhir yang divonis dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis Bharada E menjadi vonis yang paling ringan di antara vonis keempat terdakwa pembunuhan Brigadir J lainnya.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam divonis hukuman mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi dihukum penjara 20 tahun pada Senin (13/2/2023).
Sehari setelahnya yaitu pada Selasa (14/2/2023), sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis penjara 15 tahun.
Sementara ajudan Ferdy Sambo lainnya, Ricky Rizal divonis penjara 13 tahun.
Kecuali Bharada E, keempat terdakwa lain telah mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan pada mereka.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Elga Hikari)