Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembangunan desa menjadi satu di antara beberapa program yang diprioritaskan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Untuk mendukung program tersebut, dana yang dikucurkan tak sedikit, yaitu mencapai Rp 1 miliar.
Bahkan beberapa waktu belakangan, berbagai pihak mengusulkan agar dana desa ditingkatkan nilainya menjadi Rp 5 hingga 10 miliar.
Karena dana cukup besar, penggunaannya pun menjadi sorotan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasannya. Tak terkecuali Kejaksaan Agung.
Baca juga: Fahri Hamzah: Lebih Baik Tambah Dana Desa daripada Masa Jabatan Agar Anak Muda Minat Jadi Kades
Upaya preventif atau pencegahan pun lebih dikedepankan, dibanding pemidanaan.
"Sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir," kata Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin dalam keterangan resminya pada Minggu (19/2/2023).
Menurut Burhanuddin, upaya preventif dapat dilakukan melalui berbagai program.
Satu di antaranya ialah mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program-program pemberdayaan ekonomi kerakyatan.
Kemudian program Jaga Desa atau Jaksa Masuk Desa juga diharapkannya dapat memberikan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa
Dengan program-program preventif itu, diharapkan dapat menekan angka aparatur desa yang masuk bui karena ketidak tahuan.
"Saya tidak ingin karena ketidaktahuan, aparatur desa masuk penjara. Oleh karenanya berikan mereka materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa sehingga terhindar
dari perkara koruptif," ujar Burhanuddin.