Tak hanya itu, jaksa menyebut perusahaan kelapa sawit milik Surya Darmadi juga tidak menerapkan pola kemitraan sawit rakyat sehingga memperoleh keuntungan tidak sah atau ilegal.
"Perbuatan terdakwa juga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 dan 7,8 kuta dolar AS serta merugikan perekonomian negara Rp73,9 miliar. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," katanya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdapat harta kekayaan terdakwa yang telah disita untuk pemulihan kerugian keuangan negara.
Kemudian, terdakwa Surya Darmadi juga telah berusia lanjut.
Surya Darmadi tidak terima dengan tuntutan jaksa.
Sebab, ia menilai tuntutan pidana penjara seumur hidup yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum terkesan mengada-ada.
Terlebih, ia merasa dituduh telah melakukan pencucian uang.
“Dari mulai usaha saya enggak ada mikir TPPU. Kalau saya ada TPPU, aku utang bank puluhan triliun, saya enggak ada utang bank. Saya ada untung, saya langsung lunasin bank," ujar Surya Darmadi usai mendengarkan jaksa membacakan surat tuntutan.
"Secara internasional adalah CRS, Corporate Reporting System. Jadi, luar negeri semua dicek. Tadi yang dituduh tuh semua ngada-ada, enggak benar," sambungnya.
Lebih lanjut, Surya juga protes disebut sebagai pelaku tindak pidana mega korupsi.
Padahal, ia telah berniat baik pulang ke Indonesia untuk meluruskan tuduhan tim jaksa.
“Kalau saya dianggap mega koruptor, saya enggak akan pulang dari Taiwan menyerahkan diri," terangnya.
Baca juga: Sidang Surya Darmadi Menyoal Masalah Perkebunan-Hutan, Ahli: Sanksinya Administratif
Sementara itu, penasihat hukum Surya, Juniver Girsang, menilai tim JPU terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan.
Dia menilai perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan memiliki legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha.