News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

'Terpaksa dan Tak Berani Tolak Perintah', Jadi Pertimbangan KKEP Pertahankan Eliezer di Polri

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada Richard Eliezer (tengah) berjalan keluar usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada Richard Eliezer dikenakan sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun dalam sidang pelanggaran etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi Polri adalah 'situasi sulit menolak perintah'.

Situasi sulit menolah perintah atasan ini, kata dia, karena Richard merupakan polisi yang memiliki pangkat jauh di bawah sang atasan saat itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan seorang Jenderal bintang dua.

Adanya jarak pangkat inilah yang membuat Richard sulit untuk menolak perintah sang atasan.

Ia akhirnya terpaksa menyanggupi perintah untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan," kata Ramadhan, dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).

Meskipun masih dipertahankan berdinas sebagai anggota Polri, namun Richard harus menjalani sanksi administratif berupa demosi selama 1 tahun di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Masih Bisa Berdinas di Polri, Richard Eliezer Harus Jalani Sanksi Demosi 1 Tahun di Yanma Polri

Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini