News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Menanti Vonis Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman dalam Kasus Obstruction of Justice

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin akan mendengarkan vonis majelis hakim terkait kasus obstruction of justice pada Kamis (23/2/2023) hari ini.

1. Hendra Kurniawan

Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Hendra Kurniawan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Hendra Kurniawan dituntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan terhadap Yosua. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Hendra Kurniawan dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Selain pidana penjara, jaksa penuntut umum menuntut Hendra Kurniawan dengan pidana denda sebesar Rp 20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Div Propam itu dengan sengaja membuat terganggunya sistem elektronik pada DVR CCTV di kompleks perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Diketahui, CCTV menjadi petunjuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2023.

Jaksa juga menilai Hendra Kurniawan tidak mengakui secara jujur perbuatannya di persidangan dan masih berkilah dengan mencari alibi yang tidak bisa dibuktikan di persidangan.

2. Agus Nurpatria

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Agus Nurpatria menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Agus Nurpatria bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J oleh Ferdi Sambo dan kawan-kawan. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sama seperti Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, Agus Nurpatria dibebankan denda Rp 20 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa menilai, Agus Nurpatria terbukti telah memerintahkan Irfan Widyanto untuk menghilangkan rekaman CCTV pos security di Kompleks Polri, Duren Tiga.

Selain itu dijelaskan Jaksa, Agus Nurpatria juga terbukti memerintahkan Irfan Widyanto untuk mengambil DVR CCTV di kediaman Ridwan Soplanit.

Arahan eks Kaden A Briopaminal Div Propam Polri untuk mengambil DVR CCTV itu, dinilai jaksa berkaitan pembuktian tindak pidana.

3. Arif Rachman Arifin

Terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachman Arifin tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Arif Rachman Arifin bersama lima orang lainnya menjalani sidang dakwaan terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Arif Rachman Arifin dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini