“Hukuman disiplin berupa mutasi yang bersifat demosi, dapat dijatuhkan kepada Terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.”
Sementara dalam Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 berbunyi, "“Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”
Sanksi mutasi hanya berhak diberikan oleh atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.
Kemudian atasan yang berhak memberikan hukuman berupa sanksi mutasi akan mengawasi anggota polri selama menjalankan hukuman.
Setelah anggota polri menjalani hukuman, atasan tersebut juga perlu melakukan pengawasan selama enam bulan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)