TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak yang juga merupakan majelis hakim pemvonis mati terdakwa Ferdy Sambo dipromosikan kenaikan jabatan dari Mahkamah Agung.
Berdasarkan data dari Tim Promosi dan Mutasi (TPM) MA, Morgan Simanjuntak dipromosikan untuk mengemban tugas baru menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri).
"Hasil promosi dan mutasi Morgan Simanjuntak, jabatan lama hakim PN Jaksel, jabatan baru hakim PT Kepri," demikian dikutip dalam dokumen hasil TPM, Dirjen Badilum MA dalam websitenya, Jumat (24/2/2023).
Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto yang menyatakan kalau memang sudah waktunya Morgan Simanjuntak mendapatkan jatah promosi.
Kata Djuyamto, dalam waktu dekat Morgan Simanjuntak akan segera berpindah dinas menjadi hakim tinggi di PT Kepri.
"Benar (kabar promosi Morgan Simanjuntak, red) beliau sudah waktunya mendapat promosi," kata Djuyamto saat dikonfirmasi awak media.
Hanya saja, Djuyamto belum mengetahui kapan waktu Morgan akan mulai pindah dinas tugas ke PT Kepri.
Sebab, sejauh ini PN Jakarta Selatan kata dia, belum mendapatkan salinan resmi surat keputusan (SK) pengangkatan Morgan menjadi hakim tinggi.
Sebagai informasi, Morgan Simanjuntak merupakan anggota majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso dan anggota Alimin Ribut Sujono yang menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Di mana dalam keputusan itu, majelis hakim menyatakan kalau Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.