TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).
Agus Susetyo dan Veronika Lindawati adalah terpidana penyuap para oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
"Tim Jaksa Eksekutor, (21/2) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).
Untuk Agus Susetyo, menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat disertai kewajiban membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp5 miliar.
Sedangkan, Veronika Lindawati ke Lapas Klas IIA Tangerang akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi lamanya waktu penahanan dan kewajiban membayar denda Rp100 juta.
Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Baca juga: Hakim Vonis Eks Konsultan Pajak Jhonlin Baratama 2 Tahun Penjara
Sementara, Veronika Lindawati terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.