News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Eksekusi 2 Penyuap Mantan Pejabat Pajak Agus Susetyo dan Veronika Lindawati

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS) dan kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati (VL), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, dan mantan Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati, ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Agus Susetyo dan Veronika Lindawati adalah terpidana penyuap para oknum pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Adapun keduanya di eksekusi ke rutan dan lapas berbeda setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Tim Jaksa Eksekutor, (21/2) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan terpidana Agus Susetyo dkk," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/2/2023).

Untuk Agus Susetyo, menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan di Rutan Klas I Jakarta Pusat disertai kewajiban membayar denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp5 miliar.

Sedangkan, Veronika Lindawati ke Lapas Klas IIA Tangerang akan menjalani pidana penjara selama dua tahun dikurangi lamanya waktu penahanan dan kewajiban membayar denda Rp100 juta.

Agus dinyatakan terbukti menyuap oknum pejabat pajak untuk merekayasa perhitungan pajak anak perusahaan PT Jhonlin Group milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Baca juga: Hakim Vonis Eks Konsultan Pajak Jhonlin Baratama 2 Tahun Penjara

Sementara, Veronika Lindawati terbukti menyuap sejumlah oknum pejabat pajak terkait nilai pajak PT Bank Panin.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini