News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

Anita Ngaku Kenal Irjen Teddy Minahasa di Tempat Pijat Plus-plus, Hotman Paris Minta Kejelasan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Hotman Paris Hutapea (foto kiri) yang kini menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa (foto kanan) dalam kasus peredaran narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti berbicara awal mula perkenalannya dengan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/2/2023).

Terdakwa kasus narkoba ini hadir sebagai saksi di sidang kasus sabu dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa.

Pengakuan Linda yang biasa disapa Anita ini muncul setelah ditanya majelis hakim.

"Profesi pekerjaannya apa saudara?" tanya majelis hakim.

Anita lalu mengatakan dirinya banyak membantu polisi selama ini sebagai informan.

"Saya banyak membantu polisi, sebagai agen, informan. Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri masuk Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," kata Anita.

Baca juga: Jadi Informan Narkoba, Anita Ngaku Kenal Banyak Jenderal Selain Irjen Teddy Minahasa

Majelis hakim pun bertanya soal awal perkenalannya dengan Teddy Minahasa.

Anita mengaku saat itu tahun 2023 bekerja di Hotel Classic Jakarta sebagai GRO (guest relation officer).

"Kenal terdakwa 2013 dan sebagai GRO. GRO itu kalau misalnya ada tamu untuk pesan massage (pijat) lewat saya dulu baru pesan ke belakang," ujar Anita.

"Kenal karena apa?" tanya majelis hakim.

"Saya kenal waktu saya bekerja sejak itu tidak komunikasi lagi. Komunikasi lagi tahun 2019," ujar Anita.

Tempat Pijat Plus-plus

Di dalam persidangan, Hotman Paris selaku Kuasa Hukum Teddy Minahasa ikut mencecar Anita meminta penjelasan lebih jauh soal profesinya.

"Anda di sana sebagai GRO?" tanya Hotman Paris.

"Iya," jawab Anita.

"Tugasnya berikan plus- plus ke tamu," tanya Hotman Paris.

"Bagian saya ada tamu datang ke Classic Spa datang ke kami dulu. Mau pijet atau apa kami arahkan," ujar Anita.

"Mau apa maksudnya?" tanya Hotman Paris.

"Pijat ada banyak macam. Ada pijat kaki. Karaoke dan pijat plus plus," kata Anita.

"Pelayanan s**s?" tanya Hotman Paris lagi.

"Iya," jawab Anita.

Ngaku Banyak Bantu Jenderal Polri

Linda Pujiastuti alias Anita Cepu juga mengaku sebagai informan bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

"Saya banyak membantu polisi sebagai agent, informan," ujarnya.

Anita pun menjelaskan tugasnya sebagai seorang informan.

"Kalau ada barang mau masuk dari luar negeri ke Indonesia. Kalau saya ada info, saya infokan ke Polri," katanya.

Satu diantara beberapa kasus yang diungkapnya yaitu penyelundupan sabu di Tanjung Lesung, Batam seberat 1,6 ton.

"Penangkapan di Batam yang Tanjung Lesung 1,6 ton dengan satgas yang sekarang menjadi Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan," ujarnya.

Tak hanya Irjen Suwondo, Anita juga mengaku kenal dengan jenderal-jenderal lain.

Satu diantaranya ialah mantan Inspektur Utama BNN Irjen Eko Daniyanto.

Semua itu diklaimnya karena sering menyerahkan informasi eksklusif kepada polisi.

"Banyak polisi yang mengenal saya dan semua info saya itu luar biasa, saya gak berani sebutkan. Banyak juga jenderal yang mengenal saya, termasuk Irjen Suwondo Nainggolan, termasuk Irjen Eko Daniyanto."

Kronologi Kasus

Sebagai informasi, keterangan Anita ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.

Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.

Enam terdakwa lainnya ialah AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, dan Muhamad Nasir.

Sabu yang dimaksud itu merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.

"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini